sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Erick Thohir Ubah Aturan Pengangkatan Direksi BUMN

Economics editor Suparjo Ramalan
06/09/2021 20:38 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir mengubah aturan pengangkatan Dewan Direksi perusahaan di BUMN.
Erick Thohir Ubah Aturan Pengangkatan Direksi BUMN (FOTO: MNC Media)
Erick Thohir Ubah Aturan Pengangkatan Direksi BUMN (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menteri BUMN Erick Thohir mengubah aturan pengangkatan Dewan Direksi perusahaan di BUMN. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.  

Dalam aturan tersebut, pemegang saham menyusun ulang persyaratan materiil dan formil calon Dewan Direksi. Syarat materiil misalnya, calon Direksi harus memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, dan pengalaman, jujur, berperilaku yang baik, memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Meski begitu, pemegang saham meniadakan penjelasan atau keterangan atas poin-poin tersebut. Padahal, Permen sebelumnya Erick mencantumkan penjelasan secara rinci. 

Untuk syarat formil, orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum. kecuali dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan pernah dinyatakan pailit, menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah, apalagi, menyebabkan suatu BUMN atau anak perusahaan dinyatakan pailit. 

Kemudian, dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Perusahaan, atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement