"Selain memenuhi kriteria materiil, seseorang yang dapat diangkat sebagai Direksi Persero, seseorang harus memenuhi persyaratan yaitu orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum," tulus beleid tersebut dikutip, Senin (6/9/2021).
Selanjutnya, untuk dapat diangkat sebagai Direksi BUMN, seseorang harus memenuhi persyaratan lain yaitu bukan pengurus partai politik dan atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Bukan calon kepala atau wakil kepala daerah, tidak menjabat sebagai Direksi pada BUMN yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut, memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya.
Lalu, sehat jasmani dan rohani atau tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Direksi BUMN, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Dokter.
Terakhir adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama dua tahun terakhir. (RAMA)