sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Erick Thohir Ubah Aturan Pengangkatan Direksi BUMN

Economics editor Suparjo Ramalan
06/09/2021 20:38 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir mengubah aturan pengangkatan Dewan Direksi perusahaan di BUMN.
Erick Thohir Ubah Aturan Pengangkatan Direksi BUMN (FOTO: MNC Media)
Erick Thohir Ubah Aturan Pengangkatan Direksi BUMN (FOTO: MNC Media)

"Selain memenuhi kriteria materiil, seseorang yang dapat diangkat sebagai Direksi Persero, seseorang harus memenuhi persyaratan yaitu orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum," tulus beleid tersebut dikutip, Senin (6/9/2021). 

Selanjutnya, untuk dapat diangkat sebagai Direksi BUMN, seseorang harus memenuhi persyaratan lain yaitu bukan pengurus partai politik dan atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Bukan calon kepala atau wakil kepala daerah, tidak menjabat sebagai Direksi pada BUMN yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut, memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya.
 
Lalu, sehat jasmani dan rohani atau tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Direksi BUMN, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Dokter. 

Terakhir adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama dua tahun terakhir. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement