Tak hanya itu, Erick pun telah mengeluarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN dan Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program TJSL BUMN.
Dalam aturan terbaru, program TJSL BUMN hanya fokus pada tiga sektor: UMKM, pendidikan, dan lingkungan hidup.
Erick berharap fokus ini dapat membuat program TJSL lebih terarah dan tidak lagis secara sporadis. Dengan begitu, dampak yang ditimbulkan akan jauh lebih terasa bagi masyarakat, terutama para pelaku UMKM.
"UMKM kita memang banyak tapi yang mendapat akses ke perbankan dan pendampingan tentu masih menjadi perhatian bersama. Usaha kita harus mampu membuat UMKM naik kelas. Kalau BUMN-nya sehat, UMKM-nya berkualitas, misi Indonesia jadi salah satu negara dengan perekonomian terbesar dapat tercapai," tutup Erick. (RRD)