Erick Thohir Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia (GIAA)

IDXChannel - Tersangka baru kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk, diumumkan Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (27/6/2022) siang ini. Erick akan didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Pernyataan pers ini dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.30 WIB.
Penetapan tersangka baru juga akan menambah daftar tersangka sebelumnya yakni Setijo Awibowo (SA), VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012.
Lalu, Agus Wahjudo, Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia (2009-2014) Albert Burhan (AB), VP Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012.
"Penetapan tersangka dalam perkara PT Garuda Indonesia," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan.
Menariknya, pengumuman tersangka baru kasus korupsi Garuda Indonesia bertepatan dengan pengumuman hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) emiten bersandi GIAA, yang juga disampaikan pada Senin hari ini.
Pengumuman PKPU sempat ditunda sebelumnya, lantaran dua perusahaan penyewa pesawat atau lessor asal Amerika Serikat (AS) mengajukan surat keberatan kepada Tim Pengurus PKPU.
Surat tersebut terkait dengan keberatan lessor atas metode perhitungan suara (voting) dan penghitungan tagihan kreditur yang dilaksanakan Tim Pengurus PKPU pada Jumat (17/6/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua lessor tersebut yakni Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
(NDA)