Permintaan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Maret 2021 lalu.
Substansi dari Instruksi Presiden merupakan seluruh kementerian, lembaga, Kepala Daerah dan Badan mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pekerja.
Badan usaha dan seluruh ekosistem yang ada di bawahnya termasuk pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) pun wajib mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
(FRI)