IDXChannel - Indonesia saat ini tengah menghadapi gugatan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegas siap menghadapi gugatan Uni Eropa tersebut.
"Saya sampaikan silahkan digugat, akan saya hadapi. Indonesia akan hadapi," kata Presiden dalam acara Silaturahmi Nasional PPAD 2022, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Gugatan Uni Eropa ini berawal dari terbitnya kebijakan pemerintah melarang ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah (raw material) sejak 2020. Kebijakan itu dianggap melanggar Artikel XI GATT tentang komitmen untuk tidak menghambat perdagangan.
Pemerintah pun memutuskan untuk melawan gugatan Uni Eropa atas sengketa DS 592-Measures Relating to Raw Materials tersebut. Namun, dalam upaya melawan Uni Eropa, pemerintah perlu memperkuat dan melengkapi argumen yang akan dibawa ke WTO.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa pemerintah sudah menyampaikan alasan-alasan yang logis kepada WTO terkait stop ekspor nikel. Dirinya meyakini bahwa gugatan tersebut dimenangkan Indonesia.