sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ESDM Beberkan Syarat KKKS Pindah Skema Invetasi Hulu Migas Gross Split

Economics editor Atikah Umiyani
06/10/2024 08:30 WIB
Pemerintah melalui Kementerjan ESDM tengah melakukan penyesuaian aturan investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) agar lebih fleksibel tengah.
ESDM Beberkan Syarat KKKS Pindah Skema Invetasi Hulu Migas Gross Split. (Foto: MNC Media)
ESDM Beberkan Syarat KKKS Pindah Skema Invetasi Hulu Migas Gross Split. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerjan ESDM tengah melakukan penyesuaian aturan investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) agar lebih fleksibel tengah.

Inisiatif ini pun diharapkan mampu memberikan kemudahan manfaat bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menjalankan bisnis migas di Indonesia. Salah satunya dengan diberikan penawaran skema gross split baru yang lebih sederhana dan feasible.
 
Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024. Inti perbaikan skema bagi hasil gross split adalah memberikan kepastian bagi hasil sekitar 75-95 persen bagi kontraktor, membuat Wilayah Kerja (WK) Migas Non Konvensional (MNK) lebih menarik, menyederhanakan parameter, dan memberikan pilihan yang lebih fleksibel (agile) kepada kontraktor.    

"Simplifikasi ini bukan semata-mata untuk mendorong gross split baru saja, tetapi juga pemerintah memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk memilih jenis kontrak sesuai kenyamanan kontraktor. Silakan kontraktor yang mau pindah ke Cost Recovery dari sebelumnya Gross Split maupun sebaliknya," jelas Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto dalam keterangan resminya, Sabtu (5/10/2024). 

Implementasi kebijakan tersebut, sambung Ariana, berlaku bagi yang kontrak yang ditandatangani pasca Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2024 tengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Sedangkan untuk kontraktor migas eksisting yang kontraknya ditandatangani sebelum Peraturan Menteri tersebut terbit dapat beralih ke kontrak gross split baru dengan beberapa catatan. 

Pertama, kontrak skema gross split lama untuk MNK, termasuk gas metana batubara dan shale oil/gas dapat beralih ke skema gross split baru. "Ini seperti proyek MNK Gas Metana Batubara di Tanjung Enim. Itu akan segera beralih ke gross split baru agar bisa jalan karena keekonomiannya membaik," jelas Ariana.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement