sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ESDM Minta Pemda Larang Keberadaan Pengecer LPG 3 Kg, Ini Alasannya

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
24/03/2024 18:24 WIB
ESDM meminta Pemerintah Daerah (Pemda) lebih ketat dalam pendataan dan pencocokan data pengguna LPG tertentu pada program transformasi pendistribusian.
ESDM Minta Pemda Larang Keberadaan Pengecer LPG 3 Kg, Ini Alasannya. (Foto: MNC Media)
ESDM Minta Pemda Larang Keberadaan Pengecer LPG 3 Kg, Ini Alasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) lebih ketat dalam pelaksanan pendataan dan pencocokan data pengguna LPG tertentu pada program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.

Maka dari itu Pemda dihimbau untuk melarang keberadaan pengecer atau warung-warung penjual LPG 3 kg, sehingga penyaluran LPG 3 kg hanya melalui agen (penyalur) atau pangkalan (subpenyalur).

"Kami mengapresiasi beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang melarang keberadaan pengecer. Idealnya memang seperti itu. Kami telah meminta Pertamina untuk memperbanyak jumlah dan sebaran subpenyalur. Saat ini terdapat 257.205 subpenyalur/pangkalan, telah bertambah sekitar 5,5% dari saat awal dijalankannya transformasi pada 1 Maret 2023 lalu,” jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Tutuka Ariadji dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (24/3/2024).

Tutuka menuturkan, dalam pelaksanaan program transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran ini, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pendirianAgen baru melalui dinas yang membidangi perdagangan dan memberikan rekomendasi pendirian subpenyalur baru melalui lurah. Katanya, rekomendasi ini menjadi salah satu syarat wajib bagi Pertamina untuk dapat menunjuk penyalur baru. Tutuka menambahkan, bagi daerah-daerah yang belum terjangkau pangkalan karena kendala geografis maupun ekonomis. 

"Untuk daerah tersebut, kami mengizinkan penjualan melalui pengecer sebanyak maksimal 20% dari alokasi harian subpenyalur/pangkalan," imbuhnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement