Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pratiwi juga memaparkan bahwa peran Pemerintah Daerah terhadap pengawasan LPG Tabung 3 Kg salah satunya adalah dengan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendistribusian LPG Tabung 3 Kilogram sebagai Barang Penting di Penyalur dan Sub Penyalur LPG Tabung 3 Kilogram.
"Pembinaan dan pengawasan tersebut meliputi pengendalian ketersediaan dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau," jelas Mustika.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 jo. Peraturan Presiden Presiden Nomor 59 Tahun 2020, LPG Tabung 3 Kg merupakan barang penting, sehingga harga jual di pengecer harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan harga eceran tertinggi LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, maujin yang wajar, sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas harga eceran tertinggi LPG Tertentu," papar Mustika.
Adapun berdasarkan data sampai dengan 11 Maret 2024, jumlah pengguna LPG Tabung 3 Kg yang tercatat telah melakukan transaksi sebesar 37,57 Juta dimana 77,2% merupakan konsumen data P3KE (Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) desil 1 sampai dengan 7 yang diberikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan 22,8% merupakan konsumen On Demand.