sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Kasus Pengoplosan LPG, Ini Tanggapan Pertamina Patra Niaga

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
22/03/2024 07:11 WIB
Apabila ada mitra distribusi resmi LPG Pertamina yang melakukan pelanggaran, maka akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum.
Soal Kasus Pengoplosan LPG, Ini Tanggapan Pertamina Patra Niaga  (FOTO:MNC Media)
Soal Kasus Pengoplosan LPG, Ini Tanggapan Pertamina Patra Niaga (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mencatat praktik pemindahan gas LPG secara ilegal alias oplosan merupakan tindak pidana. Pasalnya, hal tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak.

Tindakan tersebut juga berbahaya bagi pelaku dan masyarakat di sekitarnya, karena proses pemindahan dan pengisian LPG dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan.

Pernyataan ini sekaligus merespon kasus oplosan LPG 3 Kg subsidi ke LPG Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg non subsidi di Malakasari, Baleendah, Bandung pada Selasa (19/3/2024) kemarin. 

Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, apabila ada mitra distribusi resmi LPG Pertamina yang melakukan pelanggaran, maka akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum. 

“Kami juga selalu mengingatkan bahwa apabila ada mitra distribusi resmi LPG Pertamina yang melakukan pelanggaran ketentuan, maka akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum karena telah merugikan masyarakat dan negara sehingga perlu adanya sanksi yang berat,” ujar Eko, Kamis (21/3/2024). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement