“Secara hubungan kerja akan diberikan sanksi yang sesuai Perjanjian Kerjasama yang berlaku dimulai dari pemberian teguran sampai Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” paparnya.
Pertamina mengimbau agar seluruh masyarakat turut mengawal penyaluran distribusi energi. Apabila masyarakat menemukan ataupun mencurigai adanya praktik pengoplosan maupun tindak kecurangan lainnya di lapangan, dapat melaporkan kepada kepolisian atau ke Pertamina Call Center 135.
Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 Kg.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung yang telah berhasil mengungkapkan dan menangkap pelaku pengoplosan LPG 3 Kg subsidi ke LPG Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg non subsidi.
Para pelaku yang berjumlah empat orang telah berhasil diamankan pihak Kepolisian. Mereka terdiri dari pemilik pangkalan, pengepul tabung LPG, lalu menjual tabung LPG yang telah dioplos.