sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Kasus Pengoplosan LPG, Ini Tanggapan Pertamina Patra Niaga

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
22/03/2024 07:11 WIB
Apabila ada mitra distribusi resmi LPG Pertamina yang melakukan pelanggaran, maka akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum.
Soal Kasus Pengoplosan LPG, Ini Tanggapan Pertamina Patra Niaga  (FOTO:MNC Media)
Soal Kasus Pengoplosan LPG, Ini Tanggapan Pertamina Patra Niaga (FOTO:MNC Media)

“Secara hubungan kerja akan diberikan sanksi yang sesuai Perjanjian Kerjasama yang berlaku dimulai dari pemberian teguran sampai Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” paparnya.

Pertamina mengimbau agar seluruh masyarakat turut mengawal penyaluran distribusi energi. Apabila masyarakat menemukan ataupun mencurigai adanya praktik pengoplosan maupun tindak kecurangan lainnya di lapangan, dapat melaporkan kepada kepolisian atau ke Pertamina Call Center 135.

Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 Kg.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung yang telah berhasil mengungkapkan dan menangkap pelaku pengoplosan LPG 3 Kg subsidi ke LPG Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg non subsidi. 

Para pelaku yang berjumlah empat orang telah berhasil diamankan pihak Kepolisian. Mereka terdiri dari pemilik pangkalan, pengepul tabung LPG, lalu menjual tabung LPG yang telah dioplos.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement