Selain untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan Perizinan pertambangan mineral atau batubara, Pemerintah menganggap perlu dilakukan pengaturan kembali konsep penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB.
Hal tersebut mengingat persetujuan RKAB merupakan dasar bagi pemegang IUP, pemegang IUPK, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha Pertambangan.
Secara umum substansi pokok yang diatur dalam Permen tersebut berisi empat hal pokok yaitu, pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sangsi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB, dan efesiensi tata waktu. (NIA)