Pemerintah juga tengah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 jo No. 13/2019 jo No.16/2019 tentang PLTS Atap. Hal ini dilakukan dalam rangka mempercepat pembangunan PLTS Atap di Indonesia.
"Sedang direvisi terkait Permen PLTS Atap. Kami memperluas tidak hanya pelanggan PLN saja tetapi pelanggan di wilayah usaha non-PLN. Selain itu mekanisme permohonan PLTS Atap agar lebih singkat berbasis aplikasi," jelas Dadan.
Adapun upaya lain dalam mempercepat pengembangan EBT antara lain substitusi primary final energy melalui pemanfaatan eksisting teknologi, B30-B50, co-firing, dan pemanfaatan RDF.
Selanjutnya, konversi energi primer yang berasal dari pembangkit fosil, meningkatkan kapasitas EBT, penggunaan EBT non-listrik/non-biofuel, implementasi Peraturan Presiden terkait harga EBT, dan revisi Peraturan Menteri ESDM terkait PLTS Atap. (RAMA)