"Dimungkinkan lakukan cross-border CO2. Misalnya satu KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) punya partner yang punya banyak produksi CO2. Tapi tidak punya area untuk diinjeksikan. Itu bisa dari luar negeri dibawa ke Indonesia. Tapi aturannya pertama harus ada G2G (Government to Government)," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi, Mirza Mahendra mengatakan, meskipun ada kesempatan untuk dilakukannya cross-border CO2, yang ditekankan adalah pihak yang melakukan investasi di dalam negeri.
"Artinya, pihak asing yang ingin mengirim CO2 harus memiliki afiliasi atau investasi dalam proyek di Indonesia," urai Mirza.
Mirza menambahkan, mekanisme kerja cross-border akan dilaksanakan melalui kerjasama G2G yang tertuang dalam perjanjian internasional. Setelah mendapatkan persetujuan G2G, barulah dilanjutkan dengan kerjasama B2B.
Sehingga, proses cross-border tidak dapat dilakukan dengan mudah dan memerlukan persetujuan dan pertimbangan yang cermat, termasuk melalui mekanisme G2G.