Pada pasal 34A juga ditegaskan bahwa, perusahaan wajib menyampaikan simulasi spesifikasi batu bara sebelum dan sesudah pencampuran. Data yang harus disampaikan meliputi nilai kalori, kandungan sulfur, kadar air, dan kadar abu.
Kementerian ESDM selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap permohonan tersebut sebelum memberikan persetujuan atau penolakan. Jika ditolak, pemerintah wajib menyampaikan alasan penolakan kepada perusahaan pemohon.
"Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi oleh Menteri atau Gubernur dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan RKAB, Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan perbaikan," demikian bunyi pasal 33.
Tidak hanya mewajibkan izin, regulasi baru ini juga mengharuskan perusahaan yang telah memperoleh persetujuan blending untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan pencampuran batu bara dalam laporan berkala setiap tiga bulan kepada pemerintah. Kewajiban pelaporan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap produksi dan perdagangan batu bara nasional.
Kebijakan baru ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi tata niaga batubara sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kualitas komoditas yang dipasarkan. Pemerintah juga berharap aturan tersebut dapat mencegah praktik manipulasi kualitas batu bara yang berpotensi memengaruhi penerimaan negara dari sektor pertambangan.
(NIA DEVIYANA)