sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ESDM Ungkap Aturan Main Terbaru PLTS Atap, Untungkan PLN? 

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
25/02/2024 09:54 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerbitkan revisi regulasi terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap
ESDM Ungkap Aturan Main Terbaru PLTS Atap, Untungkan PLN? (Foto: MNC Media)
ESDM Ungkap Aturan Main Terbaru PLTS Atap, Untungkan PLN? (Foto: MNC Media)

Namun, dalam beleid tersebut Pasal 47 tercantum bahwa bagi sistem PLTS Atap yang telah beroperasi dan terhubung ke jaringan pemegang IUPTLU, ekspor impor listrik dinyatakan tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.  

Selain itu, pelanggan PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Permen ini berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU. 

Lebih lanjut Dadan menyebutkan dalam Permen anyar tersebut akan menerapkan sistem kuota, mengingat PT. PLN (Persero) harus menjamin kualitas listrik tetap andal untuk disalurkan kepada masyarakat dan industri.  

"PLN juga punya keterbatasan dari sisi menerima listrik dari PLTS Atap. Misalnya sekarang mendung, padahal PLN menghitung ini ada listrik plts atap, di satu sisi harus menyediakan listrik yang harus siap salur, di sisi lain tetap harus menyalurkan listrik yang berkualitas," imbuh Dadan. 

Sistem kuota tersebut termaktub dalam Pasal 7-11, dimana kuota pengembangan sistem PLTS Atap disusun oleh pemegang IUPTLU dengan mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik, serta keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code) pemegang IUPTLU untuk jangka waktu 5 tahun yang dirincikan per tahun. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement