sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ESDM Ungkap Banyak Tambang Tanpa Izin dan Dikuasasi Kelompok dan Pemodal Besar

Economics editor Oktiani Endarwati
27/09/2021 19:56 WIB
Kementerian ESDM mengungkapkan banyak pertambangan di Indonesia dikelola tanpa izin dan dikuasai kelompok dan pemodal besar.
ESDM Ungkap Banyak Tambang Tanpa Izin dan Dikuasasi Kelompok dan Pemodal Besar (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)
ESDM Ungkap Banyak Tambang Tanpa Izin dan Dikuasasi Kelompok dan Pemodal Besar (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan banyak pertambangan di Indonesia dikelola tanpa izin dan dikuasai kelompok dan pemodal besar. Pertambangan tersebut tentunya merugikan negara.

Hal tersebut seperti diungkapkan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menegaskan bahwa Pertambangan Tanpa Izin (PETI) bukan termasuk ke dalam klasifikasi pertambangan rakyat karena tidak pernah mengikuti regulasi yang sudah diatur oleh pemerintah. Bahkan keberadaan PETI dinilai telah melanggar konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Pertambangan rakyat sesungguhnya itu ada aturannya, ada regulasinya, dan sudah jelas. Sementara PETI tidak mengikuti regulasi yang ada dan tata kelola yang baik serta membahayakan dan merusak," ujarnya dalam diskusi Pertambangan Tanpa Izin Bukan Izin Pertambangan Rakyat di Jakarta, Senin (27/9/2021).

Menurut Ridwan, secara esensial, PETI ini melanggar UUD 1945 lantaran tidak sejalan dengan Pasal 33 Ayat 3. Bahkan Para pelaku PETI dinilai merugikan negara lantaran tidak membayar pajak, royalti hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "PETI adalah sebuahan keserakahan, jauh dari semangat (UUD) ini. PETI dikuasai oleh sekelompok orang dan pemodal-pemodal besar. Banyak sekali luas," jelasnya.

Ridwan tak memungkiri jika kegiatan PETI kini masih marak terjadi akibat adanya keterlibatan pihak berwenang. "Mengapa PETI terus menjamur? Salah satunya adalah kesalahan kita semua. Kita semua berkontribusi dalam kesalahan ini, termasuk petugas-petugas, aparat-aparat, pejabat-pejabat yang seharusnya berperan dalam meniadakan PETI malah terlibat," ungkapnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement