sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ESDM Ungkap Kategori PLTU Batu Bara yang Boleh Jual Emisi Karbon

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
22/02/2023 15:36 WIB
Kementerian ESDM telah menetapkan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE) untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon.
ESDM Ungkap Kategori PLTU Batu Bara yang Boleh Jual Emisi Karbon. (Foto: MNC Media)
ESDM Ungkap Kategori PLTU Batu Bara yang Boleh Jual Emisi Karbon. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian ESDM telah menetapkan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE) untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon di subsektor pembangkit listrik batu bara atau PLTU yang akan dimulai tahun ini.

Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2023 tentang Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Gas Rumah Kaca PLTU Batu Bara Yang Terhubung Ke Jaringan Tenaga Listrik PLN Fase Ke Satu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu menjelaskan, PTBAE fase ke satu hanya berlaku pada PLTU batu bara yang terdiri dari empat kategori.

“Pertama, PLTU non mulut tambang dan PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 25 MW sampai dengan kurang dari 100 MW,” ujarnya saat peluncuran Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Kedua, PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW. Ketiga, PLTU non mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW sampai dengan kurang dari atau sama dengan 400 MW. Keempat, PLTU non mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari 400 MW.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement