"Nanti pada tahun 2024 perdagangan karbon akan diterapkan pada PLTU batu bara non mulut tambang dan mulut tambang dengan kapasitas lebih besar sama dengan 25 MW ukuran yang cukup kecil. Sedangkan PTBAE untuk PLTU di luar wilayah usaha PLN dan atau untuk kepentingan sendiri ditetapkan paling lambat 31 Desember 2024," jelas Jisman.
Seperti diberitakan sebelumnya, perdagangan karbon ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada unit pembangkit PLTU batu bara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero) dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW.
(SLF)