sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ESDM Ungkap Kategori PLTU Batu Bara yang Boleh Jual Emisi Karbon

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
22/02/2023 15:36 WIB
Kementerian ESDM telah menetapkan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE) untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon.
ESDM Ungkap Kategori PLTU Batu Bara yang Boleh Jual Emisi Karbon. (Foto: MNC Media)
ESDM Ungkap Kategori PLTU Batu Bara yang Boleh Jual Emisi Karbon. (Foto: MNC Media)

"Nanti pada tahun 2024 perdagangan karbon akan diterapkan pada PLTU batu bara non mulut tambang dan mulut tambang dengan kapasitas lebih besar sama dengan 25 MW ukuran yang cukup kecil. Sedangkan PTBAE untuk PLTU di luar wilayah usaha PLN dan atau untuk kepentingan sendiri ditetapkan paling lambat 31 Desember 2024," jelas Jisman.

Seperti diberitakan sebelumnya, perdagangan karbon ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada unit pembangkit PLTU batu bara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero) dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement