Nantinya, setelah masyarakat mendaftar, maka bengkel konversi yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian ESDM akan melakukan konversi sepeda motor, dan ketika sudah dikonversikan, Kemenhub akan melakukan pengetesan laik jalan dan uji keamanan (safety) dari motor konversi. Selanjutnya adalah pembuatan legalitas surat kendaraan baru oleh Polri, karena motor konversi akan mendapatkan BPKB, STNK dan plat nomor baru yang ada list biru (kendaraan listrik), dengan catatan.
Sebelum dikonversikan sepeda motor tersebut tidak memiliki tunggakan pajak atau kewajiban yang belum dibayarkan. Dengan sinergitas antar lembaga tersebut diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir terkait faktor keamanan di jalan, maupun legalitas motor konversinya.
Namun dari itu semua, Gigih mengatakan bahwa faktor sosialisasi terhadap masyarakat adalah hal terpenting guna menyebarluaskan informasi tentang manfaat dan program konversi motor listrik. Oleh karena itu, sosialisasi konversi motor listrik ini masih akan dilanjutkan di beberapa kota lain di Indonesia.
"Sosialisasi konversi motor listrik sudah dilakukan di Bali (Denpasar), sekarang di Surabaya, dan ini bukan yang terakhir, tetapi masih akan dilakukan di kota besar lainnya di Indonesia, yakni Yogyakarta, Semarang, Bandung, Medan, Balikpapan, Makassar, Mataram, dan Kupang Nusa Tenggara Timur," tandasnya.
(SLF)