sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ESDM Ungkap Update Implementasi MIP Batu Bara

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
10/08/2023 18:04 WIB
ESDM mengungkap hingga kini masih mengupayakan pembentukan MIP sebagai lembaga yang nantinya bertugas untuk memungut iuran batu bara perusahaan tambang.
ESDM Ungkap Update Implementasi MIP Batu Bara. (Foto: MNC Media)
ESDM Ungkap Update Implementasi MIP Batu Bara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap hingga kini masih mengupayakan pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) sebagai lembaga yang nantinya bertugas untuk memungut iuran batu bara perusahaan tambang.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pihkanya kini tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) terkait hal ini.

Katanya, sudah ada titik terang dan tidak ada perbedaan pandangan antara kementerian perihal skema iuran pungut salur dana kompensasi batu bara atas kewajiban pemenuhan domestic market obligation (DMO) tersebut.

"Kalau dalam pemahaman saya karena saya kemarin ikut rapatnya, hari Senin itu ya. Itu sudah hampir tidak masalah, maksudnya tidak ada perbedaan pendapat antara kementerian," terangnya ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Diungkapkan Dadan, adapun hal yang dibahas pihaknya dengan Kemenkomarves yaitu terkait soal mekanisme, pengaturan hingga penerapan royalti dengan skema pungut salur ini.

"Kalau besaran pungutan sifatnya itu, pungutan ini dipakai untuk membayar selisih batubara yang dipakai untuk PLN. Selisihnya berapa? Itu kan selisihnya dinamis," urainya.

Ia menambahkan, nantinya setiap pelaku usaha akan dikenakan pungutan secara proporsional terhadap besaran produksinya masing-masing.

"Kira-kira mirip dengan sawit," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif menuturkan bahwa, untuk kebijakan skema pungut salur ini sudah masuk dalam tahap akhir pembahasan.

“Ya sudah tahap terakhir lah, artinya sekarang prosesnya ada di perubahan HBA. Nah, minggu itu sudah kembali ke Kemenko, Kemenkeu, mustinya udah ga ada lagi karena kan royalti dan Ppn udah beres terakhir kan itu," jelasnya.

(SLF)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement