"Kalau besaran pungutan sifatnya itu, pungutan ini dipakai untuk membayar selisih batubara yang dipakai untuk PLN. Selisihnya berapa? Itu kan selisihnya dinamis," urainya.
Ia menambahkan, nantinya setiap pelaku usaha akan dikenakan pungutan secara proporsional terhadap besaran produksinya masing-masing.
"Kira-kira mirip dengan sawit," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif menuturkan bahwa, untuk kebijakan skema pungut salur ini sudah masuk dalam tahap akhir pembahasan.
“Ya sudah tahap terakhir lah, artinya sekarang prosesnya ada di perubahan HBA. Nah, minggu itu sudah kembali ke Kemenko, Kemenkeu, mustinya udah ga ada lagi karena kan royalti dan Ppn udah beres terakhir kan itu," jelasnya.
(SLF)