IDXChannel - Pemerintah China resmi melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran menyediakan layanan terkait transaksi mata uang crypto. Alhasil, uang digital itu tak boleh lagi menjadi alat transaksi di Negeri Tirai Bambu tersebut.
Terkait hal itu, tim IDX Channel telah merangkum beberapa fakta, Minggu (23/5/2021).
1. Dinilai Mengggangu Tatanan Ekonomi
Tiga kelompok industri di China untuk menekan transaksi digital yang sedang berkembang.
Tiga kelompok industri itu, yakni Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, serta Asosiasi Pembayaran dan Kliring China.
"Baru-baru ini, harga mata uang crypto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang crypto telah pulih. Secara serius ini melanggar keamanan properti dan mengganggu tatanan ekonomi serta keuangan yang normal," kata tiga kelompok industri tersebut dikutip dari CNBC, Rabu (19/5/2021).