Sama halnya dengan PeduliLindungi di Indonesia, aplikasi tersebut akan merekam informasi terkait tanggal keberangkatan dan kedatangan, data penerbangan hingga statis vaksinasi.
Sementara itu bagi pelancong yang belum melakukan vaksin booster, maka diwajibkan menyertakan keterangan bebas Covid-19 hingga mengunduh One Health Pass. Hal ini guna melindungi setiap individu, khususnya wisman.
"Selain mengisi One Health Pass, setiap orang juga diwajibkan menyertakan bukti vaksinasi Covid-19 dan hasil tes PCR yang diambil 48 jam sebelum keberangkatan," terangnya.
Untuk sertifikat vaksin sendiri, bagi Anda yang ingin mengunjungi Filipina, maka harus menunjukan Kartu Vaksin Standar Internasional dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Di mana keterangannya telah dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau sertifikat digital dalam Bahasa Inggris di aplikasi PeduliLindungi, menurut situs Kementerian Luar Negeri RI.
(DES)