IDXChannel – Cara membeli EBA Ritel masih banyak dipertanyakan baik investor yang berinvestasi di obilgasi maupun deposito.
Sekadar informasi, Efek Beragun Aset (EBA) berbentuk Surat Partisipasi (SP) Ritel merupakan produk investasi fixed income atau pendapatan tetap dengan masa penyelesaian transaksi (settlement) pembelian maupun penjualannya yaitu T+1. Sehingga investor bisa segera melakukan instruksi penarikan dana hasil atau return penjualan masa jatuh tempo settlement transaksi penjualan dari EBA Ritel.
EBA-SP ini sendiri merupakan surat berharga yang terdiri dari kumpulan KPR atau rumah subsidi yang telah diterbitkan lewat proses sekuritisasi. Proses sekuritasi ini membuat kumpulan KPR menjadi instrument investasi dengan pendapatan tetap yang dapat diperjual belikan dipasar sekunder. Dengan kata mudahnya, membeli EBA SP Ritel sama saja dengan investor membeli tagihan KPR dari suatu perbankan.
Sebelum mebeli EBA Ritel, Anda harus memahami risikonya. Risiko dari EBA SP Ritel ini yaitu fluktuasi harga pasar sekunder yang disebabkan oleh perubahan suku bunga, dan risiko pelunasan KPR lebih awal yang nantinya justru dapat mempengaruhi yield yang akan diterima investor.
Namun, manfaat yang akan didapatkan jika berinvestasi pada EBA Ritel ini yaitu menjadi salah satu produk investasi yang menjad alternatif dengan kupon yang menarik, risiko terjadinya default rendah karena risiko terbagi ke banyak tagihan KPR atau rumah subidi, serta adanya proses seleksi KPR yang sangat ketat pada saat proses sekuritisasi (rating AAA), dapat ditransaksikan secara online dengan nilai transaksi yang minimum Rp100.000, dapat diperdagangkan dipasar sekunder dengan penyelesaian T+1, dan kupon dibayar per tiga bulan.