sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ikuti 7 Investasi ala Rasulullah SAW

Syariah editor Shifa Nurhaliza
11/11/2021 15:48 WIB
Investasi ala Rasulullah SAW atau investasi dalam ajaran agama Islam jelas diperbolehkan. Investasi dalam Islam juga disebut mudharabah.
Ikuti 7 Investasi ala Rasulullah SAW. (Foto: Investasi ala Rasulullah)
Ikuti 7 Investasi ala Rasulullah SAW. (Foto: Investasi ala Rasulullah)

IDXChannel Investasi ala Rasulullah SAW atau investasi dalam ajaran agama Islam jelas diperbolehkan. Investasi dalam Islam juga disebut mudharabah yang berarti menyerahkan sejumlah modal kepada orang yang berjualan dan pemberi modal atau investor nantinya akan mendapat bagi hasil dari keuntungan tersebut. Investasi tentunya juga bermanfaat untuk kehidupan di masa yang akan datang, terutama jika Anda sudah menikah dan memiliki tanggungan lain.

Para ulama juga sepakat bahwa sistem penanaman modal atau investasi ini diperbolehkan. Dimana, investasi dalam Islam ini memiliki dasar hukum ijma’. Investasi dalam Islam tentu berdasarkan ketetapan Alquran dan hadis dengan pembagian keuntungan yang sesuai dengan syariat Islam. Presentase pembagian keuntungan dan kerugian dalam Islam tentu dibagikan secara merata, artinya investasi dalam Islam saling berbagi risiko kerugian dan keuntungan.

Berikut ini adalah tujuh investasi sesuai syariah Islam, yang dilakukan oleh Rasulullah SAW:
 
1. Rasulullah Menyewakan Lahan dan Properti

Investasi ala Rasulullah yang pertama adalah menyewakan lahan dan properti kepada kaum Yahudi dengan sistem bagi hasil yang adil. Dalam Hadist HR. Bukhori No 2329 dan Muslim No 1551, menjelaskan bahwa:

“Rasulullah SAW menyerahkan kebun kurma dan ladang daerah Khaibar kepada bangsa Yahudi. Mereka menggarapnya dengan biaya sendiri. Adapun perjanjiannya, Rasulullah SAW mendapatkan setengah dari hasil panennya,” - HR. Bukhori No 2329 dan Muslim No 1551.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement