sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ikuti 7 Investasi ala Rasulullah SAW

Syariah editor Shifa Nurhaliza
11/11/2021 15:48 WIB
Investasi ala Rasulullah SAW atau investasi dalam ajaran agama Islam jelas diperbolehkan. Investasi dalam Islam juga disebut mudharabah.
Ikuti 7 Investasi ala Rasulullah SAW. (Foto: Investasi ala Rasulullah)
Ikuti 7 Investasi ala Rasulullah SAW. (Foto: Investasi ala Rasulullah)

b. Berikan waktu tenggat pelunasan untuk pelanggan yang tidak mampu membayar secara lunas. Rasulullah SAW biasanya mengikhlaskan apabila pembeli tidak melunasi utangnya.

c. Penjual dan pembeli harus melakukan transaksi secara adil, dan penjual harus jujur dalam hal menimbang dan takarannya. Begitu juga pembeli yang tidak boleh menjual barang beliannya sebelum barang tersebut lunas.

3. Tidak Boleh Melakukan Monopili.

Rasullulah SAW melarang untuk membatasi harga komoditi. Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 29, yang berarti: 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu,” – QS. An-Nisa: 29.

4. Melakukan Investasi Emas
Rasulullah SAW nyatanya juga melakukan investasi emas. Instrument emas diakui sebagai salah satu jenis investasi unggulan sejak lama. Emas merupakan salah satu alat utama dalam perdagangan di jaman Rasulullah SAW. Kelebihan emas jika dijadikan instrument investasi itu, karena memiliki nilai jual dan belin yang tergolong tinggi dan tidak akan tergerus oleh inflasi.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement