IDXChannel - Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika menyebutkan, program yang telah dijalankan oleh Kemenperin terkait hilirisasi berbasis CPO/CPKO, antara lain dengan mempertahankan kebijakan tarif pungutan ekspor secara progresif berdasarkan harga CPO internasional dan rantai nilai industri.
“Sebab, tarif pungutan ekspor untuk bahan baku CPO/CPKO jauh lebih tinggi daripada produk intermediate dan produk hilir. Upaya ini sebagai insentif bagi industri pengolahan dalam negeri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (21/10/2021).
Menurut Putu, insentif tarif pungutan ekspor telah mendorong investasi di sektor industri hilir pengolahan minyak sawit di dalam negeri. Adapun tarif pungutan ekspor progresif terdiri dari Tarif Pungutan Dana Perkebunan/Levy dan Tarif Bea Keluar yang ditetapkan dinamis sesuai harga referensi bulanan.
“Dengan kebijakan tarif Levy ditambah tarif Bea Keluar yang progresif, beberapa perusahaan perkebunan yang sebelumnya hanya memiliki kebun, saat ini telah dan sedang membangun industri pengolahan minyak sawit di dalam negeri,” ungkapnya.
Langkah lainnya, lanjut dia, Kemenperin juga menyiapkan kawasan industri sebagai lokus investasi baru/perluasan industri hilir kelapa sawit, mengusulkan pemberian harga khusus gas bumi untuk industri oleokimia, dan memasilitasi promosi investasi industri hilir sawit di berbagai event international seperti tahun ini di Hannover Messe, Jerman dan Dubai Expo.