IDXChannel - PT Pegadaian (Persero) kini tak lagi menyertakan nama Persero di belakang namanya. Hal ini dilakukan setelah perseoranbergabung dalam Holding Ultra Mikro yang dipimpin oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).
Pergantian nama ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 Tanggal 02 Juli 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Selain itu juga, adanya perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor 15 Tanggal 23 September 2021 yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Nomor AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 Tanggal 29 September 2021.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, R Swasono Amoeng Widodo, menjelaskan dengan terbitnya peraturan tersebut maka saat ini telah terjadi perubahan kepemilikan saham.
"Sebelumnya saham PT Pegadaian dimiliki 100% oleh negara, kini saham seri A sebanyak 1 (satu) lembar dimiliki oleh negara, sedangkan saham seri B sebanyak 6.249.999 lembar dimiliki oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk," terang Swasono dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal, Selasa (12/10/2021).