sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gagal Bayar Obligasi Berhasil Diatasi, Peringkat Kredit WSBP Naik ke B

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
24/01/2023 10:29 WIB
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengalami peningkatan rating untuk Korporat dan Obligasi Tahap I & Tahap II dari idD menjadi idB dengan outlook stable. 
Gagal Bayar Obligasi Berhasil Diatasi, Peringkat Kredit WSBP Naikke B. (Foto: MNC Media)
Gagal Bayar Obligasi Berhasil Diatasi, Peringkat Kredit WSBP Naikke B. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengalami peningkatan rating untuk Korporat dan Obligasi Tahap I & Tahap II dari idD menjadi idB dengan outlook stable. 

PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) sebelumnya menetapkan rating idD akibat default kewajiban pembayaran bunga obligasi WSBP pada Januari 2022 setelah WSBP ditetapkan dalam status PKPU Sementara.

WSBP tersebut menindaklanjuti efektifnya skema restrukturisasi keuangan berdasarkan Perjanjian Homologasi antara WSBP dan seluruh kreditur.

Lebih lanjut, PEFINDO pun menilai bahwa WSBP memiliki posisi yang baik di industri manufaktur beton precast dan readymix.

PEFINDO pun mengatakan terdapat potensi untuk kembali meningkatkan rating obligasi WSBP, apabila seluruh kewajiban dalam skema restrukturisasi dapat diselesaikan dengan baik dan WSBP dapat meningkatkan kinerja operasional dan arus kas secara berkelanjutan.

“WSBP mengapresiasi peningkatan rating yang dikeluarkan oleh PEFINDO. Peningkatan rating ini mencerminkan kemajuan progress restrukturisasi dan pemulihan kinerja keuangan WSBP,” jelas Director of Finance & Risk Management WSBP ujar Asep Mudzakir dalam keterangan resmi, Selasa (24/1/2023).

Asep menjelaskan bahwa saat ini fokus manajemen WSBP telah mengimplementasikan seluruh ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian dan menjalankan program-program transformasi bisnis perusahaan.

Proses implementasi skema restrukturisasi homologasi WSBP terus dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Perdamaian. Pada 5 Januari 2023 lalu, WSBP telah menerima secara resmi Salinan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung. 

Dengan telah diterimanya salinan putusan tersebut, maka WSBP berharap proses aksi korporasi sesuai skema restrukturisasi dapat di akselerasi.

WSBP menargetkan pelaksanaan aksi korporasi konversi kewajiban obligasi menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) dapat segera dilakukan. 

"WSBP akan melangsungkan RUPO pada tanggal 15 Februari 2023,” ungkapnya.

Selain itu, WSBP akan menyelesaikan konversi penyelesaian utang vendor menjadi saham. 

“Proses verifikasi tagihan vendor sudah selesai di akhir tahun lalu. Kami targetkan transaksi konversi dapat dilakukan setelah suspensi saham WSBP dicabut dan seluruh persetujuan korporasi diperoleh,” terang Asep.

WSBP pun berkomitmen untuk mengimplementasikan seluruh ketentuan Perjanjian Perdamaian dengan senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik. 

(SLF)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement