IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang berlokasi di Kabupaten Badung, Bali. Pencabutan izin dilakukan setelah bank tersebut dinilai tidak mampu memperbaiki kondisi permodalannya.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026.
Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman mengatakan, pencabutan izin usaha BPR Pasarraya Kuta berlaku sejak 17 September 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pengawasan terhadap kondisi keuangan bank.
"OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta yang berkedudukan di Kabupaten Badung terhitung sejak 17 September 2026. Langkah tegas ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan demi memperkuat ketahanan industri perbankan serta menjaga kepercayaan publik," ujar Parjiman dalam keterangan resmi, Jumat (18/9/2026).
Sebelumnya, OJK telah menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 September 2025. Status tersebut ditetapkan setelah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah ketentuan 12%.
Manajemen BPR Pasarraya Kuta kemudian menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, upaya tersebut belum mampu memperbaiki kondisi keuangan dan permodalan bank secara signifikan.
OJK selanjutnya meningkatkan status pengawasan BPR Pasarraya Kuta menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 September 2026. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Pemegang saham dan pengurus juga telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kondisi keuangan serta memenuhi kebutuhan permodalan. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan perbaikan yang signifikan.
"Pengurus dan pemegang saham telah diberikan kesempatan memperbaiki kinerja keuangan tetapi tidak mampu memberikan hasil yang signifikan. Karena tidak dapat disehatkan kembali, Lembaga Penjamin Simpanan akhirnya memutuskan penanganan melalui likuidasi dan meminta kami mencabut izin usahanya," kata Parjiman.
Keputusan tersebut menindaklanjuti Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 125/A.
(Shifa Nurhaliza Putri)