Pasalnya, pihaknya sudah patuh untuk menerapkan standarisasi Euro 4 dalam seluruh produksi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
“Industri diharuskan sesuai Euro 4, ini sesuai dengan Permen KLHK bahwa harus semua euro 4, tapi karena tidak tersedia bahan bakar sesuai Euro 4 di area pertambangan, orang yang beli truk akan bingung. Mereka mau memberi produk dalam negeri dengan Euro 4 tapi tidak ada bahan bakar, akhirnya nanti bisa datang produksi luar yang tidak sesuai Euro 4,” jelasnya.
Pelaku industri pertambangan memiliki kemungkinan untuk membeli truk yang tidak sesuai dengan Euro 4 karena tidak perlu melakukan uji layak jalan atau bahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di area pertambangan.
“Bukan hanya itu, kalau truk bekas yang digunakan, bagaimana? Industri dalam negeri yang produksi Euro 4 bisa mati suri nantinya,” pungkasnya.
Gaikindo pun berharap bahan bakar yang sesuai dengan Euro 4 bisa tersedia di area pertambangan. Sehingga truk yang diproduksi di dalam negeri bisa tetap digunakan pada area tersebut.
(SLF)