sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaji Naik Sebelum Lebaran? Ini Besaran THR yang Didapat

Economics editor Fariza Rizki
28/04/2021 17:36 WIB
THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan
Gaji Naik Sebelum Lebaran? Ini Besaran THR yang Didapat (FOTO:MNC Media)
Gaji Naik Sebelum Lebaran? Ini Besaran THR yang Didapat (FOTO:MNC Media)

IDXChannel  – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memutuskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh swasta dilakukan maksimal H-7 lebaran. 

"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri di Jakarta. 

Dilansir dari Instagram @kemnaker, Rabu (28/4/2021), Kemnaker menjelaskan perhitungan jumlah THR jika pekerja/buruh mendapatkan kenaikan gaji pada saat kurang dari 1 bulan hari raya keagamaan. 

“Pekerja/Buruh yang mendapatkan kenaikan gaji pada saat kurang dari 1 bulan sebelum hari raya keagamaan, maka perhitungan THR menggunakan upah terbaru dikarenakan upah tersebut merupakan upah yang berlaku,” tulis akun @kemnaker. 

Sebagai informasi, ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya. 

Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok. 

Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan. Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja). 

(SANDY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement