sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gagal Cair Hari Ini, Kemenkeu Ungkap Waktu Pembayaran THR PNS

Economics editor Rina Anggraeni
28/04/2021 10:44 WIB
Pencairan THR PNS dihitung berdasarkan 10 hari kalender sebelum Lebaran.
Pencairan THR PNS dihitung berdasarkan 10 hari kalender sebelum Lebaran. (Foto: MNC Media)
Pencairan THR PNS dihitung berdasarkan 10 hari kalender sebelum Lebaran. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Keuangan memastikan Tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan tidak cair hari ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata mengatakan pencairan THR PNS dihitung berdasarkan 10 hari kalender sebelum Lebaran. "Idul Fitri tanggal berapa kita sesuai  kurangi 10 hari kalender ya baru cair," ujar Isa saat dihubungi MNC Portal, Rabu (28/4/2021)

Saat ini, pemerintah tengah merampungkan pembahasan aturan pelaksana pencairan THR berupa peraturan pemerintah (PP) agar bisa segera ditanda tangani Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta masyarakat melakukan kegiatan belanja menjelang Lebaran seperti pembelian baju baru. Hal itu agar kegiatan ekonomi tetap berjalan.

"Ada bagusnya juga Lebaran tetap pakai baju baru, beli baju baru supaya walaupun Zoom nanti pakai baju baru sehingga muncul aktivitas di masyarakat bisa terjadi. Jadi saya harapkan masyarakat tetap menyambut ini dengan gembira, dengan bersyukur namun kita juga menjaga supaya risiko terjadinya penularan tidak terjadi," tandasnya. (TIA)

Advertisement
Advertisement