2. Status Menikah (K/0)
- PTKP: Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp58.500.000
- PKP: Rp60.000.000 – Rp58.500.000 = Rp1.500.000
- Pajak 5% × Rp 1.500.000 = Rp75.000 per tahun
- Pajak per bulan: Rp 6.250
Jadi, untuk karyawan menikah tanpa anak, pajak gaji Rp5 juta hanya sekitar Rp6.250 per bulan.
3. Menikah dan Punya Anak 1 (K/1)
- PTKP: Rp54.000.000 + Rp4.500.000 (kawin) + Rp4.500.000 (anak) = Rp63.000.000
Karena gaji per tahun hanya Rp60.000.000, maka tidak kena pajak. Artinya, gaji Rp5 juta per bulan untuk karyawan menikah dan punya anak 1 tidak dipotong pajak PPh 21.
Sekarang Anda sudah tahu cara menghitung gaji Rp5 juta pajaknya berapa sesuai aturan PPh 21 terbaru tahun 2025. Dengan memahami perhitungan ini, Anda bisa lebih bijak dalam mengatur keuangan dan mengetahui berapa potongan pajak yang wajar dari gaji Anda setiap bulan.
(Shifa Nurhaliza Putri)