Serta pembahasan kembali dengan Kemenkomarves tentang asuransi dan Keputusan Satgas Nomor 15 Tahun 2021 yang menyatakan wisatawan tidak diperbolehkan keluar kamar atau villa yang ditunjuk.
"Regulasi entry pointdi Bali dan Kepri ini terus kita tingkatkan, sinkronisasi dan juga terkait usulan pemanfaatan Live On Board (LOB), yaitu karantina di atas kapal phinisi dan skema pembayaran asuransi juga terus disempurnakan," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Sandiaga juga memberikan tanggapan terkait kewajiban tes swab PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang. Sandiaga menyebutkan hal ini sebagai upaya meningkatkan keyakinan masyarakat dalam melakukan perjalanan udara.
"Karena syarat penerbangan ini sudah tidak lagi dikurangi kapasitasnya, sudah 100 persen penerbangan. Maka diambil keputusan (pemberlakuan swab PCR sebagai syarat terbang) untuk memberikan keyakinan bahwa yang bepergian itu tidak mengidap COVID-19," jelasnya.
Dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, presiden menyampaikan penerapan tes swab PCR merupakan salah satu bagian penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.