sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ganjil Genap Berlaku di Akhir Pekan, Sejumlah Pengendara Diputar Balik

Economics editor Indra Purnomo
18/09/2021 10:15 WIB
Aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memutar balik sejumlah kendaraan yang akan melintas ke Jalan Sudirman-Thamrin.
Ganjil Genap Berlaku di Akhir Pekan, Sejumlah Pengendara Diputar Balik. (Foto: MNC Media)
Ganjil Genap Berlaku di Akhir Pekan, Sejumlah Pengendara Diputar Balik. (Foto: MNC Media)

Adapun Polisi juga telah memberlakukan tilang bagi pelanggar ganjil genap mengacu pada Pasal 287 UU Lalu Lintas dengan denda maksimal Rp 500.000.

Sementara sistem pemberlakuan ganjil genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan jalan HR Rasuna Said diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement