Adapun Polisi juga telah memberlakukan tilang bagi pelanggar ganjil genap mengacu pada Pasal 287 UU Lalu Lintas dengan denda maksimal Rp 500.000.
Baca Juga:
Sementara sistem pemberlakuan ganjil genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan jalan HR Rasuna Said diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. (TYO)