IDXChannel - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung membuat Dinas Perhubungan Kota Bandung memberlakukan ganjil genap khusus plat nomor luar kota di 5 pintu tol.
“Gajil Genap ini diberlakukan untuk mobil di luar TNKB plat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung Raya masih diizinkan masuk," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KOta Bandung, E. M. Ricky Gustiadi, Jumat (3/9/2021).
Selain itu, lanjut Ricky, perbedaan lainnya dalam aturan ganjil genap kali ini yakni berlangsung di setelah pintu keluar gerbang tol. Yaitu di gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buahbatu.
"Yang jelas perbedaannya sekarang tidak ada di dalam kota, tapi di setiap pintu keluar tol di Kota Bandung. Di sana nanti kita akan tempatkan petugas untuk pelaksanaan ganjil genap," kata Ricky.
Pelaksanaan ganjil genap kali ini akan berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya yang hanya berlaku pada jam tertentu.
Pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, POLRI, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian. "Kendaraan angkutan umum, angkutan barang, angkutan logistik, kemudian mobil Jasa Marga juga termasuk dalam pengecualian," katanya.