sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ganjil Genap Diperluas ke 13 Titik, Polisi Belum Berikan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
25/10/2021 16:05 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan belum menerapkan sanksi tilang pada sepuluh ruas jalan ganjil genap.
Ilustrasi Ganjil Genap di DKI Jakarta
Ilustrasi Ganjil Genap di DKI Jakarta

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menambah titik kebijakan ganjil genap (gage) . Dari tiga titik sebelumnya kini menjadi 13 ruas jalan.

Berikut 13 titik ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement