sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gara-gara GoTo, Gojek-Tokopedia Digugat Rp1,83 Triliun

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
08/11/2021 15:59 WIB
PT Tokopedia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek Indonesia, digugat Rp1,83 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta.
Gara-gara GoTo, Gojek-Tokopedia Digugat Rp1,83 Triliun (FOTO: MNC Media)
Gara-gara GoTo, Gojek-Tokopedia Digugat Rp1,83 Triliun (FOTO: MNC Media)

Selain itu, pihak penggugat juga meminta hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan agar pihak tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,83 triliun, ganti rugi imateriil senilai Rp250 miliar, dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar.

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000,- (satu triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah) kepada Penggugat. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah) kepada Penggugat," ungkap penggugat.

Kuasa Hukum Terbit Financial juga meminta agar hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan agar Gojek-Tokopedia menghentikan seluruh penggunaan merek GOTO dan variasinya.

"Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya.
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini," tukasnya.

Penggugat menyatakan bahwa pendaftaran merek 'GOTO' dan segala variasinya oleh tergugat I (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) diajukan dengan itikad yang tidak baik dan meminta hakim pengadilan untuk menolak pendaftaran merek 'GOTO' dan variasinya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement