Proyek tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan. Pada tataran penyelenggaraan transportasi jalan berbasis listrik di Surabaya diterbitkan Perpres Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo – Tengger – Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis, dan Lintas Selatan.
“Kami menunggu kebijakan pak Wagub terkait dengan perpres tersebut dan tindak lanjut dari Naskah Akademik Regulasi Penyelenggaraan ART pada tataran kebijakan daerah sesuai kewenangannya, kerangka regulasinya seperti apa, ruang pemenfaatannnya sesuai tata ruang, kemudian integrasi moda transportasi, ini tentunya butuh kerangka hukumnya,” katanya.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak menyambut baik sistem transportasi modern dan ramah lingkungan ini untuk diterapkan di Kota Surabaya dan sekitarnya, melalui Kajian Kolaborasi antara Tim Peneliti ITS dan Badan Litbang Perhubungan terkait Kebijakan Implementasi ART di Surabaya.
"Secara strategis, Kota Surabaya sudah siap. Begitu pula aglomerasi Kota Surabaya, Kab. Gresik dan Kab. Sidoarjo," kata dia.
Meski rencana penyediaan ART sudah masuk dalam kajian awal, Emil tetap mengingatkan pentingnya soal regulasi, teknis, rute dan biaya penyediaannya.