IDXChannel - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Dalam putusannya, Garuda diberi waktu 45 hari untuk melakukan restrukturisasi utangnya kepada kreditur.
Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra mengatakan, putusan ini menjadi fondasi yang penting bagi Garuda Indonesia yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.
“Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur. Kami akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi di laman keterbukaan informasi BEI, Jumat (10/12/2021).