sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Garuda (GIAA) Diberi Waktu 45 Hari untuk Restrukturisasi Utang

Economics editor Anggie Ariesta
10/12/2021 11:18 WIB
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)  PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Garuda (GIAA) Diberi Waktu 45 Hari untuk Restrukturisasi Utang (FOTO: MNC Media)
Garuda (GIAA) Diberi Waktu 45 Hari untuk Restrukturisasi Utang (FOTO: MNC Media)

Lebih lanjut Irfan menegaskan bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum.

"Kami meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang,” papar Irfan.

Garuda juga terus memastikan proposal perdamaian yang kami ajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.

"Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, kami juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya,” lanjut Irfan.

Selama proses PKPU berjalan, Garuda memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal. Garuda berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah atas dukungan yang berkelanjutan terhadap upaya pemulihan kinerja perusahaan. Selanjutnya kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur serta mengharapkan kerja sama dan dukungan yang baik,” jelasnya.

“Kami yakin bersama-sama kita dapat memulihkan Garuda dan menerbangkannya lebih tinggi lagi sebagai maskapai pembawa bendera bangsa,” tutup Irfan. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement