sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Garuda (GIAA) Digugat Lessor Australia, Ada Apa?

Economics editor Shelma Rachmahyanti
21/08/2022 11:07 WIB
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan gugatan dari dua perusahaan lessor asal Australia.
Garuda (GIAA) Digugat Lessor Australia, Ada Apa? (Foto: MNC Media)
Garuda (GIAA) Digugat Lessor Australia, Ada Apa? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan gugatan dari perusahaan lessor asal Australia, Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

Gugatan itu diajukan ke Supreme Court of New South Wales, Australia pada Rabu (17/8/2022). Dalam gugatan tersebut, mereka menyebut emiten berkode GIAA belum melakukan pemenuhan kewajiban terkait pembayaran biaya sewa pesawat.

Sebelumnya, Greylag 1410 dan Greylag 1446 juga mengajukan upaya hukum Kasasi di Indonesia terhadap Putusan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022.

Meski demikian, sebanyak 95,07% dari total kreditur telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Atas upaya hukum kasasi ini, Garuda melalui Kuasa Hukumnya yakni Assegaf Hamzah & Partners (AHP) telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada 14 Juli 2022. (TYO)

Advertisement
Advertisement