sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Garuda (GIAA) Kembali Digugat PKPU, Ini Jawaban Manajemen 

Economics editor Anggie Ariesta
29/11/2021 10:20 WIB
Pengajuan permohonan PKPU tersebut dilatarbelakangi oleh dalil PT MBK bahwa Perseroan belum menyelesaikan kewajiban usaha.
Garuda (GIAA) Kembali Digugat PKPU (Ilustrasi)
Garuda (GIAA) Kembali Digugat PKPU (Ilustrasi)

Garuda juga menyatakan akan melanjutkan rencana restrukturisasi secara menyeluruh melalui negosiasi secara komersial.

"Saat ini perseroan telah memiliki rencana awal bisnis perseroan dan untuk selanjutnya, bersama dengan para konsultan yang telah ditunjuk, perseroan akan melakukan finalisasi atas rencana restrukturisasi tersebut," jelas manajemen lebih lanjut.

Untuk diketahui, MBK menggugat PKPU Garuda Indonesia di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan pada Jumat (22/10/2021) lalu dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Hal ini terjadi berselang sehari setelah gugatan PKPU yang dilayangkan oleh PT My Indo Airlines (MYIA) ditolak oleh pengadilan.

Garuda digugat PKPU oleh PT My Indo Airlines (MYIA). PKPU ini didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement