sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Garuda (GIAA) Kembali Digugat PKPU, Ini Jawaban Manajemen 

Economics editor Anggie Ariesta
29/11/2021 10:20 WIB
Pengajuan permohonan PKPU tersebut dilatarbelakangi oleh dalil PT MBK bahwa Perseroan belum menyelesaikan kewajiban usaha.
Garuda (GIAA) Kembali Digugat PKPU (Ilustrasi)
Garuda (GIAA) Kembali Digugat PKPU (Ilustrasi)

Untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut, saat ini Garuda menunjuk advokat pada Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners (AHP) untuk mewakili perseroan dalam menindaklanjuti permohonan PKPU tersebut.

"Perseroan saat ini sedang mempelajari permohonan PKPU yang diajukan dan akan memberikan tanggapan sesuai prosedur dan ketentuan proses hukum yang berlaku, dengan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel terhadap seluruh mitra usahanya," tulis keterangan tersebut, dikutip Senin (29/11/2021).

Ke depan, Garuda akan terus melakukan koordinasi intensif dengan dewan komisaris, pemegang saham dan otoritas terkait, mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.

Lalu, perusahaan juga akan mendiskusikan permohonan PKPU ini dengan konsultan yang telah ditunjuk untuk mencari penyelesaian yang terbaik.

"Permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan, dalam hal ini seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan Perseroan akan tetap berlangsung dengan normal sampai dengan adanya ketetapan hukum atas proses permohonan PKPU tersebut," tulis manajemen.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement