sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lagi-lagi, Garuda Indonesia (GIAA) Digugat di Pengadilan

Economics editor Suparjo Ramalan
23/11/2021 15:26 WIB
Kali ini Perusahaan mitra Indosat, PT Prima Raya Solusindo melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Lagi-lagi, Garuda Indonesia (GIAA) Digugat di Pengadilan (FOTO: MNC Media)
Lagi-lagi, Garuda Indonesia (GIAA) Digugat di Pengadilan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Untuk kesekian kalinya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali digugat di pengadilan. Kali ini Perusahaan mitra Indosat, PT Prima Raya Solusindo melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan yang dilayangkan sejak Jumat, 19 November 2021 dengan nomor perkara 709/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Garuda Indonesia dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp4,4 miliar. Jumlah itu terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 2,96 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp 1,5 miliar.

Dalam perkara itu, PT Prima Raya Solusindo meminta majelis hakim dapat mengabulkan ganti rugi yang dilakukan emiten dengan kode saham GIAA tersebut. Selain Garuda, Prima Raya Solusindo mengajukan gugatan kepada PT Bank BTN dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo.

Adapun pokok perkara yang melatarbelakangi PT Prima Raya Solusindo mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pudat sebagai berikut: 

Pertama, Prima Raya Solusindo meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement