sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lagi-lagi, Garuda Indonesia (GIAA) Digugat di Pengadilan

Economics editor Suparjo Ramalan
23/11/2021 15:26 WIB
Kali ini Perusahaan mitra Indosat, PT Prima Raya Solusindo melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Lagi-lagi, Garuda Indonesia (GIAA) Digugat di Pengadilan (FOTO: MNC Media)
Lagi-lagi, Garuda Indonesia (GIAA) Digugat di Pengadilan (FOTO: MNC Media)

"Kedua, menyatakan klaim ganti rugi yang diajukan tergugat kepada penggugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena berubah-ubah, tidak pasti dan tidak didukung dengan bukti hukum yang sah," demikian bunyi keterangan penggugat, dikutip Selasa (23/11/2021). 

Ketiga, menyatakan tindakan atau perbuatan tergugat yang mencairkan bank garansi milik penggugat kepada turut tergugat I dengan nomor 252/GB/JKJ.1/IV/2018 Nomor Seri GB029373 tanggal 24 April 2018 pada tanggal 17 Oktober 2018 sebagai perbuatan melawan hukum.

Keempat, menyatakan batal demi hukum pencairan bank garansi milik penggugat yang diajukan tergugat kepada turut tergugat. Kelima, menghukum tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada penggugat dengan rincian yakni kerugian materiil Rp 2.962.553.000 dan kerugian immateriil Rp 1.500.000.000. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement