IDXChannel - Untuk kesekian kalinya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali digugat di pengadilan. Kali ini Perusahaan mitra Indosat, PT Prima Raya Solusindo melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan yang dilayangkan sejak Jumat, 19 November 2021 dengan nomor perkara 709/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Garuda Indonesia dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp4,4 miliar. Jumlah itu terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 2,96 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp 1,5 miliar.
Dalam perkara itu, PT Prima Raya Solusindo meminta majelis hakim dapat mengabulkan ganti rugi yang dilakukan emiten dengan kode saham GIAA tersebut. Selain Garuda, Prima Raya Solusindo mengajukan gugatan kepada PT Bank BTN dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo.
Adapun pokok perkara yang melatarbelakangi PT Prima Raya Solusindo mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pudat sebagai berikut:
Pertama, Prima Raya Solusindo meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
"Kedua, menyatakan klaim ganti rugi yang diajukan tergugat kepada penggugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena berubah-ubah, tidak pasti dan tidak didukung dengan bukti hukum yang sah," demikian bunyi keterangan penggugat, dikutip Selasa (23/11/2021).
Ketiga, menyatakan tindakan atau perbuatan tergugat yang mencairkan bank garansi milik penggugat kepada turut tergugat I dengan nomor 252/GB/JKJ.1/IV/2018 Nomor Seri GB029373 tanggal 24 April 2018 pada tanggal 17 Oktober 2018 sebagai perbuatan melawan hukum.
Keempat, menyatakan batal demi hukum pencairan bank garansi milik penggugat yang diajukan tergugat kepada turut tergugat. Kelima, menghukum tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada penggugat dengan rincian yakni kerugian materiil Rp 2.962.553.000 dan kerugian immateriil Rp 1.500.000.000. (RAMA)