Novie menambahkan, untuk pesawat yang digunakan penerbangan haji adalah armada niaga yang tak berjadwal. Selain itu, armada yang akan digunakan ini juga harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Berdasarkan perjanjian kerjasama antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Agama angkutan udara jemaah haji bersifat niaga tidak berjadwal. Dalam pelaksanaanya harus memenuhi persyaratan transportasi udara yang meliputi persyaratan administratif, standar kelaikudaraan dan standar pelayanan," papar dia.
(Sandy)